KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang maha mengetahui dan maha bijaksana yang telah memberikan
petunjuk menuju agama agama yang lurus kepada hamba-Nya dan menyariatkan
berbagai hukum bagi mereka. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan
pada Nabi Muhamad, Rosulullah saw, yang membimbing umatnya dengan suri
teladannya.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
banyak terdapat kesalaha, untuk itu penulis mengharapkan keritik dan saran yang
membangun.penulis juga berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan
dosen pengampuh
Bengkulu,11 oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..............................................................................................1
B.
Rumusan Masalah.........................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Karakter studi islam
......................................................................................2
B.
Macam-macam Karakter Studi Islam
...........................................................2-5
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................9
B.
Saran
.............................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
Karakter studi Islam sesungguhnya merupakan
bidang kajian yang cukup lama.Karakterstudiislam muncul bersamaan dengan adanya
agama islam. Karakter studi islam dalam pengertian ini adalah studi islam
secara praktek. Tetapi Karakter studi islam sebagai sebuah ilmu yang tersusun
secara sistematis,ilmiah dan dibangun sebagai sebuah ilmu yang mandiri yang
baru muncul dalam beberapa dekade belakangan ini.
Dalam hubungannya dengan studi islam, jika kata
metedologi yang dipakai,berarti membahas kajian-kajian seputar berbagai macam
metode yang bisa digunakan dalam studi islam. Sementara metode dalam studi
islam digunakan ketika seseorang tetap menetapkan sebuah metode dan akan
menggunakannya secara konsisten dalam kajian islam.
Seiring dinamika dan perkembangan jaman,
kesempatan untuk memepelajari karakter studi islam dapat melalui segala hal.
Berkaitan dengan persoalan tentang mempelajari karakter studi islam, karakter studi islam memberikan
kesempatan secara luas kepada manusia untuk mengggunakan akal pikirannnya
secara maksimal untuk mempelajarinya, namun jangan sampai penggunaannya melampaui
batas dan keluar dari rambu-rambu ajaran Allah SWT.
Berdasarkan paparan diatas jelas dapat kita
pahami bahwa mempelajari karakter studi islam sangat dianjurkan bagi umat
manusia ,sehingga kita dapat mempraktekkan pelajaran karakter studi islam dalam
kehidupan sehari-hari.
II.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa pengertian Karakter Studi Islam ?
b.
Apa saja
macam-macam Karakter Studi Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Karakter studi islam adalah karakter yang
bersifat komprehensip dan menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam
tidak hanya dioreintasikan pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada
seluruh aspek yang mereprensentasi sebutan islam.
b.
Didalam karakter studi islam terdapat berbagai
macam sumber:
1.
Studi Al-Qur’an
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan
kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat jibril disampaikan secara
mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.[1][1]
Studi Al-Qur’an
memiliki topik-topik pembahasan,diantaranya:
Ilmu Tafsir
Pengertian Tafsir
secara Etimologi:
Tafsir berasal dari kata al-fusru yang
mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu).
Pengertian tafsir secara terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh
As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya,
menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
Pengertian tafsir secara
umum:
Adalah ilmu pengetahuan
untuk memehami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur’an dan isinya
yang berfungsi sebagai Mubayyin (pemberi penjelasan) menjelaskan tentang arti
dan kandungan Al-Qur’an.
Menurut al-Farmawi Ilmu Tafsir ada 4 metode,
yaitu:
Metode Tahlili
Adalah metode
kajian Al-Qur’am dengan menganalisis secara kronologis dan memaparkan berbagai
aspek yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan urutan bacaan
yang terdapat dalam urutan mushaf Al-Qur’an.
Metode Tafsir
Muqaran(perbandingan)
Adalah metode
penafsiran terhadap ayat Al-Quran yang berbicara satu masalah dengan cara
membandingkan antara ayat dengan ayat dan antara ayat dengan sunah nabi
Muhammad,baik dari segi isi maupun redaksi atau antara epndapat para ulam
tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan dari objek yang di bandingkan.
Metode Tafsir
Ijmali(global)
Adalah metode
tafsir dengan cara menafsirkan secara singkat dan global, tanpa uraian panjang
lebar.
Metode Tafsir
Maudui(Tematik)
Adalah suatu
metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan
ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas
topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras
dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan
penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan
ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Asbabul al nuzul
Adalah hal-hal
yang diungakapkan atau dijelaskan hukumnya oleh suatu ayat tersebut
diturunkan.Secara lebih jelas yang dimaksud Asbabul al nuzul adalah peristiwa
yang terjadi pada masa Rosulullah atau pertanyaan-pertanyaan yang datang dari
kalangan sahabt yang mana pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian
khusus Rosulullah. Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan mengetahui
Asbabul al nuzul:
Mengetahui
hikmah pensyari’atan suatu hukum
Membantu
pemahaman makna suatu ayat serta menjelaskan isykal (kejanggalan atau kesulitan
makna)
Men-takhsis
hukum dengan asbabul al-nuzul
Mengetahui
bahwa sebab turunnya ayat tidak keluar
dari cakupan keumuman hukumnya, walaupun ada keterangan yang men=takhsis
keumuman ayat
Memudahkan
penghafalan bagi orang yang ingin menghafalkan suatu ayat.
Muhkam Mutasyabih
Para ulama banyak berbeda
pendapat tentang pengertian muhkamdan
mutasyabih. Barangkali, dalam
hubungan ini, terdapat dua puluh pendapat mengenai kedua hal itu. Pendapat
yang lazim dan andal (sahih) sejak awal Islam sampai pada masa kita sekarang
ini ialah:
Muhkam adalah ayat yang
dimaksudkan jelas tidak ada ruang bagi kekeliruan.Oleh karena itu ayat-ayat
seperti ini wajib diimani dan diamalkan.
Mutasyabih adalah ayat yang makna lahirnya bukanlah
yang dimaksudkannya, sedangkan makna hakikinya, yang merupakan takwilnya, tidak
ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Oleh karena itu, ayat-ayat seperti ini
wajib diimani tetapi tidak wajib diamalkan.
2.
Studi Hadits
Penegrtian
hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala perbuatandan
segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum.Sedangkan pengertian
hadits tang lebih komperhensip adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada
nabi Muhammad SAW,baik berupa ucapan,perbuatan,ketetapan sifat diri atau sifat
pribadi atau yang dinisbatkan kepada sahabat dan tabi’in.[2][2]
Studi hadits
dibagi menjadi berbagai cabang ilmu:
Ilmu Riwayah
Adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya
dan ilmu ini juga dapat digunakan untuk mengetahui cara-cara penukilan
(penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang
dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan
lain sebagainya.
Ilmu Dirayah
Adalah bagian dari ilmu hadits yang mempelajari
kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ikhwal sanad, matan, cara-cara menerima dan
menyampaikan hadits, sifat-sifat rawi dan lain-lain. Definisi ini sesuai dengan
makna kata dirayah yang secara bahasa berarti pengetahuan dan pengenalan.
Kegunaan ilmu ini tidak lain untuk mengetahui dan menetapkan diterima (maqbul)
dan ditolak (mardud)nya suatu hadits.
Nasakh Mansukh
(ilmu nasikh wa al mansukh)
Seandainya (Al-Qur’an ini ) datangnya bukan dari Allah,
niscaya mereka akan menemukan didalam ( kandungan ) – Nya ikhtilaf
(Kontradiksi) yang banyak.
( QS an-Nisa’ :82 )
Ayat Al-Qur’an tersebut merupakan prinsip yang
di yakini kebenarannnya oleh setiap
muslim. Namun, banyak para
ulama yang berbedapendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an,makamuncul lah
hukum Nasakh dan Mansukh.yang secara bahasa Nasakh artinya “Menghapus”,
sedangkan Mansukh artinya “Dihapus”.
Menurut Ulama’ Mutakadimin, arti Nasahk dan
Mansukh dari segi terminologi adalah:
1.
Pembatalan
hukum yang ditetapkan terdahhulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2.
Pengecualian
hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang
kemudian.
3.
Penjelasan yang
datang kemudian terhadap hukum yang belum jelas.
Dari uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan
bahwa Nasakh dan Mansukh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian untuk
membatalkan masa berlakunya hukum terdahulu.
3. Studi Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum
islam tersebut dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Syariah dalam
literatur hukum Islam ada tiga pengertian :
1. Syari’ah dalam arti sebagai hukum yang
dapat berubah sepanjang masa.
2. Syari’ah dalam arti sebagai hukum Islam
baik yang tidak dapat berubah sepanjang masa
maupun yang dapat berubah.
3.Syari’ah dalam pengertian hukum yang digali
(berdasarkan atas apa yang disebut Istinbat ) dari Al–Qur’an dan Sunnah.
Didalam hukum Islam terdapat 2 pembahasan
masalah:
Ibadah muamalah
Menurut bahasa ibadah adalah ketaatan,
penghambaan, dan penyembahan/ penganggungan.( ibadah yang bermakna ketaatan
terdapat dalam QS.Yaasin ayat 36:60 dan di QS.At-Taubah ayat9:31)
( ibadah yang bermakna penghambaan dan ketaatan
terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 2:172, Asy-Syua’ara 26:22, Al-Mu’minun
23:45-47)
( ibadah yang bermakna pemujaan atau
penyembahan terdapat dalam QS. Al-Mu’min ayat 40:66, Al-Ahqaf 46:5-6)
(ibadah yang bermakna penghambaan, kekuatan dan
penyembahan terdapat dalam QS. Thoha 20:14, Al An’am 6:102, Yusuf 12:40,
Al-Kahfi 18:110 )
Sedangkan menurut istilah ibadah adalah hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan atau hal-hal yang berhubungan
dengan urusan akhirat, seperti : sholat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan
sejenisnya.[4][5]
Sedangkan Muamalah menurut bahasa berasal dari
kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan
terhadap orang lain, hubungan kepentingan.
Pengertian muamalah menurut istilah diartikan
secara arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas muamalah adalah
peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti
perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalaq, sanksi-sanksi,
peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen
perkantoran, baik umum maupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya
secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia
dalam bertukar manfaat diantara mereka.
Sedangkan dalam arti sempit adalah semua
transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar
manfaat.
Dari berbagai pengertian muamalah tersebut,
dapat dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang berhubungan antara
manusia dengan manusia yang berkenaan dengan harta, hak, dan pengolaan harta
dengan cara transaksi dan lain-lain.[5][6]
Jinayah
Jinayah secara
bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang di
usahakanJinayah secara istilah adalah perbuatan yang terlarang menurut
syara’dan kalanganfuqoha’ yang mengancam keselamatan karena perbuatan tersebut
juga mengenai ekonomi sosial dan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan dan lain
sebagainya.
Jinayah menurut istilah fiqih adalah
pelanggaran yang di lakukan oleh seorang terhadap hak Allah atau larangan Allah, hak-hak manusia dan hak
binatang di mana orang yang melakukan wajib mendapat atau di beri hukuman yang
sesuai baik dunai atau akhirat.
Ada tiga macam jinayah yaitu:
o Sengaja (di rencanakan)
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin
membunuh dan menggunakan alat yang biasanya dapat di gunakan untuk membunuh.
o Tidak sengaja
Di lakukan dengan niat tidak ingin membunuh,
misalnya seseorang melemparkan sesuatu yang tidak di sangka akan mengenai
seseorang hingga meninggal dunia.
o Seperti sengaja
Di lakukan dengan niat benar-benar ingin
membunuh tetapi dengan menggunakan alat yang tidak bisa di gunakan untuk
membunuh.[6][7]
Hukum-hukum jinayah di kelompokkan menjadi 3
macam:
1) Hukum qishash
Hukum-hukum balas sebagai pembalasan skepada
pelaku jarimah terhadap korban yang menanggung kerugian atau kerusakan anggota
badan dengan pembalasan yang sesuai dengan kerugian atau kerusakan yang di
berita korban.
2) Hukum had/hudud
Hukuman yang maksimal bagi suatu pelanggaran
tertentu bagi setiap hukum. Hukum had ini merupakan sanksi bagi orang yang
melanggar hukum syara’ dengan cara di dera atau di pukul atau
di lempari dengan batu hingga mati(rajam).Dapat pula di potong tangan sebelah
atau keduannya atau kaki sebelah atau keduannya tergantung kesalahan yang di
lakukan.
3)Hukum ta’zir
Hukum atas pelanggaran yang tidak di tetapkan hukumannyadalam Al Qur’an dan
Hadits dan hukuman ini merupakan hukuman yang sifatnya ringan.
4.
Studi Sejarah Islam
Katasejarah
dalam bahasa arab di sebut” tarikh dan sirah”, dalam bahasa inggris di sebut
history. Dari segi bahasa, al-tarikh berarti ketentuan masa atau waktu, sedang
menurut istilah al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu
atau masyarakat, sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam
dan manusia.
Dalam bahasa Indonesia sejarah berarti silsilah, asal usul,
kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.Sedangkan ilmu
sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan
kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi pada masa lampau.
Dalam mempelajari dan mengkaji sejarah islam
yang terkandung dalam buku-buku sejarah.
Periode-periode
dalam sejarah islam menurut Nourouzzaman ash-Shidiq:
1)
Periode klasik,
yang dimulai sejak Rosulullah SAW. Menyampaikan seruannya sampai pada masa
runtuhnya Dinasti Abbasiyah pada tahun 656 H/1258 M. cirinya ialah tanpa
menutup mata terhadap dinasti-dinasti
kecil. Dinasti Umayah Barat yang berkedudukan di Andalusia dan Interengum (
masa peralihan dari pemerintahan) Dinasti Fatimah di Mesir, masih ada satu
klasik inilah umat islam mencapai prestasi-prestasi puncak di bidang
kebudayaan.
2) Periode pertengahan yang di mulai sejarah
runtuhnya dinasti Abbasiyah sampai abad ke -11 H/17 M. cirri-cirinya adalah
kekuasaan politik terpecah-pecah dan saling bermusuhan. Osmani Turki,Mamluk
Mesir, Umayah Barat di Andalusia, Mamluk India dan berdirinya kerajaan-karajaan
muslim yang berdaulat sendiri-sendiri.
3) Periode modern yaitu sejak abad ke-12 H/18 M
sampai sekarang. Dalam periode ini umat
islam sudah
tidak mimiliki kekuasaan politik yang segani. Dinasti Turki Osmani yang pernah
menggedor pintu kota Wina sudah mendapat julukan the sick man of europa. Bukan
saja turki tidak mampu memperluas wilayah di bagi-bagi bantara
inggris,perancis, dan rusia. Wilayah turki barat seperti sepotong kue yang menjadi rebutan
antara kekuasaan-kekuasaan besar barat. Bekas jajahan setiap Negara barat
inilah yang kemudian melahirka Negara-negara baru setelah perang Dunia 1.[7][
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Karakter studi islam adalah karakter yang bersifat komprehensip dan
menyeluruh. Dikatakan demikian, karena studi islam tidak hanya dioreintasikan
pada kajian teologis semata melainnkan mengarah pada seluruh aspek yang
mereprensentasi sebutan islam.
Didalam
karakter studi islam terdapat berbagai macam sumber:
Studi Al-Qur’an
Al-Quran adalah
kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad SAW,melalui perantara malaikat
jibril disampaikan secara mutawatir dan membacannya bernilai ibadah.Mempunyai 3 pokok pembahasan: ilmu tafsir,asbabul al nuzul dan muhkam
mutasyabih.
Studi Hadits
Penegrtian hadits menurut ulama ushul hadits adalah segala perkataan,segala
perbuatan dan segala taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hokum.Di bagi
menjadi teberapa cabang ilmu : ilmu diroyah,ilmu riwayah,ilmu nasakh mansukh.
Studi hukum islam
Hukum Islam
adalah suatu istilah yang cendurung agak rancu, karena hukum islam tersebut
dapat digunakan sebagai pengubahusuaian dari istilah Syari’ah.
Yang secara etimologi kata syari’ah artinya:
Jalan, saluran air,dan minum air dengan mulut.Di bagi menjadi 2 pembahasan : ibadah muamalah dan jinayah.
Studi sejarah islam
Menurut istilah
al-tarikh berarti dan benar-benar terjadi pada diri individu atau masyarakat,
sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
B. SARAN
Demikian makalah yang
telah kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat
banyak kekurangan, maka dari itu kami mengharapkan saran dan kritik guna
perbaikan makalah selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar