KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Syukur alhamdulillah kami
telah menyelesaikan penyusunan makalah ini, yang berjudul “ Maslahah
Mursalah dan URF ”. Shalawat
beriring salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhamad SAW
beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Kami menyadari bahwa makalah ini,
masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan sehingga untuk itu kami mohon
maaf, dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi, para pembaca
terutama bagi kelompok dan Mahasiswa/i IAIN Bengkulu.
Mengingat akan kesalahan dan
kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bengkulu, Oktober 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
................................................................................
Daftar
Isi .........................................................................................
BAB. I PENDAHULUAN................................................
1.1 Latar
Belakang.......................................................................
BAB. II
ISI .......................................
2.1 Pengertian Maslahah Mursalah dan
Urf ...................................................
2.2 Perbedaan Maslahah Mursalah
dengan Istihsan.......................................
2.3 Macam-macam Maslahah Mursalah
dan Urf............................................
2.4 Kedudukan Maslahah Mursalah dan
Urf sebagai metode Ijtihad..............
2.5 Syarat penggunaan Maslahah
Mursalah....................................................
BAB. III
PENUTUP..........................................................
3.1 Kesimpulan.............................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................
BAB I
1.1 Pendahuluan
Dalam perkembangan Islam banyak sekali
dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan
As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah
menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para
ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari
maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya.
Dari latar belakang diatas kami
mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah,
yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua; syarat-syarat maslahah
mursalah, ketiga; macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek
maslahah mursalah, kelima; contoh-contoh maslahah mursalah.
Adapun di dalam maklah kami terdapat
sistematika penulisan yang meliputi pendahaluan, pengertian maslahah mursalah,
syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya, kehujjahan dan obyek
kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.
BAB II
2.1 Pengertian Maslahah Mursalah dan Uruf
Maslahah Mursalah
Menurut bahasa , maslahah berarti manfa’at dan kebaikan , yang berarti mendatangkan kebaikan
atau yang membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan. sedangkan mursalah berarti
terlepas bebas , tidak terkait dengan dalil agama (al-Qur’an dan al-Hadits )
yang membolehkan atau yg melarangnya . Menurut istilah , maslahah mursalah
ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan
tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya .
Definisi Marsalah Mursalah menurut para ulama ushul :
1.
Menurut Abdul Wahab Khallaf, maslahah
mursalah adalah dimana syari’ tidak mensyari’atkan hukum untuk mewujudkan maslahah, juga
tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya.
2.
Menurut Muhammad Abu Zahra, maslahah mursalah adalah
segala kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan-tujuan syari
3.
Menurut al-Ghazali mashlahah mursalah adalah
“apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam
bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”
4.
Menurut al-Syaukani mashlahah mursalah adalah
“mashlahah yang tidak diketahui apakah syar’i menolaknya atau
memperhitungkannya.”
5.
Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah
ialah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh
Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya,
akalnya, keturunannya, dan harta bendanya.
6.
Menurut
Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan
dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.
Pada hakekatnya , maslahah mempunyai dua sisi, yaitu sisi positif
(ijabi) dan sisi negatif (salabi) . sisi positif berupa merealisasikan kebaikan
(ijad al-manfa’ah). Sedangkan sisi negatif berupa menolak kerusakan atau bahaya
(daf’ al-mafsadah)
Urf
Menurut bahasa ,
urf berarti sesuatu yang dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi tradisi
mereka, baik berupa perkataan, atau perbuatan .ia juga disebut sebagai adat .
urf yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap
jual beli dengan cara saling memberikan tanpa ada shighat lafzhiyyah (ungkapan
melalui perkataan) . sedangkan urf yang bersifat pemutlak lafah : al-wahad”
terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan dan saling pengertian mereka
untuk tidak memutlak lafazh “al-lahm” (daging) terhadap ikan . Urf tersebut
terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka berlainan
stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awan dan masyarakat da kelompok
elire mereka . ini berbeda pada ijma’ , karena sesungguhnya ijma’ terbentuk
dari kesepakatan para mujtahid secara
khususdan orang awan tidak ikut campur tangan dalam membentuknya
menurut istilah ialah segala sesuatu yang telah dikenal dan menjadikan
kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu . Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di
pandang baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology,
seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
“ Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu
masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka
baik berupa perbuatan atau perkataan .”
2.2 Perbedaan maslahah mursalah dengan istihsan
Maslahah berarti manfa’at dan kebaikan , yang berarti mendatangkan kebaikan
atau yang membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan. sedangkan mursalah berarti
terlepas bebas , tidak terkait dengan dalil agama (al-Qur’an dan al-Hadits )
yang membolehkan atau yg melarangnya . Menurut istilah , maslahah mursalah
ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan
tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya . Sedangkan Istihsan merupakan salah satu daripada sumber hukum
perundangan Islam, tetapi Istihsan tergolong dalam sumber hukum yang tiak
disepakati. Oleh karena itu, ulama berselisih pendapat tentang kehujjahan
Istihsan, ini karena terdapat ulama yang menerima dan juga menolak Istihsan.
Istihsan dari segi bahasa ialah mengaggap sesuatu itu baik atau sesuatu yang
disukai oleh seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun dipandang buruk
(tidak disukai) oleh orang lain. Istihsan dari segi istilah dapat di bagi
kepada beberapa pandangan .
2.3 Macam-macam
maslahah mursalah dan Urf
Maslahah mursalah ada beberapa macam ditinjau dari
beberapa segi:
1. Berdasarkan segi
kualiatas dan kepentingan ke maslahatan
a.) Maslahah
dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini
adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan
dan memelihara harta.
b.) Maslahah hajjiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam
menyempurnakan kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan
untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam
bidang ibadah diberi keringanan meringkas shalat ( menjama’) dan
berbuka puasa bagi orang yang musafir dalam bidang muammalah antara lain
dibolehkan berburu binatang, melakukan jual beli pesanan.
c.) Maslahah
tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa
keleluasa yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan
untuk memakan makanan begizi, berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara
menghilangkan najis dari badan manusia.
2. Berdasarkan
segi perubahan maslahah
a.) Maslahah tsabitah, yaitu kemaslahatan
yang sifatnya tetap,tidak berubah sampai akhir zaman. Mislanya berbagai
kewajiban ibadah seperti shalat dan lainya.
b.) Maslahah mutaqhairah, yaitu
kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan
subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah
dan adat kebiasaan, seperti makan makanan yang berbeda-beda antara daerah yang
satu dengan yang lainnya.
3. Berdasarkan
keberadaan maslahah menurut syara’ mustafah asylabi pembagianya sebagai berikut
a.) Kemaslahatan yang di dukung oleh syara’ artinya adanya dalil khusus
yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang
hukuman atas orang yag meminum-minuman keras.
Hukum yang terdapat dalam alhadist difahami berlainan
oleh para ulama’ fiqih. Hal ini disebabkan perbedaan alat memukul yang
digunakan nabi Muhammad saw ketika melaksanakan hukuman bagi orang yang meminu
minuman keras. Ada hadist yang menerangkan alat yang digunakan adalah pelepah
kurmah sebanyak 10 kali. Dan ada yang mengqhiyaskan dengan hukuman penuduh zina
yaitu 80 kali. Pendapat yang terakhir ini menurut ahli ushul fiqh sangat cocok
untuk digunakan sebab di dukung oleh syara’ sebab baik jenis maupun bentuknya
disebut muslahah mu,tabarah.
b.) Kemaslahatan
yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’, syara’
yang menentukan bahwa orang yang memlakukan hubunga sexsual disiang hari dalam
bulan ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak, atau puasa selam dua bulan
berturut-turut, atau memberi makan 60 oarang fakir miskin, dan ulama’ ushul
fiqh memberikan pandangan bahwa yang diutamakan adalah puasa dua bualan
berturut-turut karena hal yang demikian itu sangat relevan dengan tujuan syara’
c.) Kemaslahatan
yang keberadaan tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan syara’ melalui
dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini di bagi dua. Kemaslahatan yang
tidak di dukung oleh syara’ baik secara rinci maupun umum, tatapi didukung oleh
nash, yang disebut maslahah qharibah. Namun mereka tidak dapat memberikan
contohnya. Dan kemaslahatan yang kedua disebut maslahah mursalah. Kemaslahatan
ini didukung oleh sekumpulan nash walau bukan nash yang rinci.
Macam-macam Urf
Jika
ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua,yakni:
1)‘Urf shahih yaitu yang baik dan
dapat diterima karena tidak bertentangan denga nash syara’,seperi membiasakan
wakaf barang atau tanah.
2)‘Urf fasid,yaitu yang
bertentangan denga nash syara,dan ‘urf ini tidak bisa diterima,seperti
membiasakan perjanjian yang bersifat riba.
Jika ditinjau dari segi macamnya
dibagi dua pula, yaitu:
1)‘Urf qauly, yaitu kebiasaan
yang berupa perkataan,seperti: kalimat
“lahmun” artinya daging tetapi
dalam perkataan ini daging ikan tidak termasuk,walaupun sudah dimaklumi bahwa
ikan itu ada dagingnya. Lagi pula tidak
ada perkataan mau membeli daging ikan itu.
2)‘Urf amaly, yaitu kebiasaan
yang berupa perbuatan,seperti kebiasaan jual beli tanpa mengadakan sighat jual
beli tapi cukup dengan menyerahkan uang dan menerima barang,jual belinya sudah
dianggap sah.
Jika dilihat dari segi
berlakunya, inipun dapat dibagi dua:
1) ‘Urf ‘aam,yaitu urf
yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu, seperti menitipkan barang
dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
2)‘Urf khas, yaitu adat yang
berlaku hanya untuk sesuatu tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang
sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama dengan penyerahan barang (uang), ada
pula secara tersendiri bersama-sama dengan waktu mengadakan aqad nikah, atau
juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang,mereka memberi hadiah sebagai
balas jasa kepada langganan.
2.4 Kedudukan Maslahah Mursalah
dan Urf sebagai metode Ijtihad
Kedudukan
Maslahah Mursalah
ijtihad yang
paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama
menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:
1) Semakin
tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak
menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang
sempurnalah syari’at mungkin juga beku.
2) Para shahabat
dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar
menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum. Diantara ulama
yang banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa
tuhan mengutus Rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas
dikehendaki syara’, Tidaklah semata-mata aku mengutusmu (muhammad) kecuali
untuk kebaikan seluruh alam”. Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah
mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’
Sedangkan
kedudukan ‘Urf (adat kebiasaan) yang benar, yaitu yang
tidak menyalahi syara’, hendaknya menjadi bahan pertimbangan seseorang ahli
ijtihad dalam melakukan ijtihadnya bagi seseorang hukum dalam mengeluarkan
keputusan. Kehujahan uraf atau adat dalam istinbath hokum , hampir selalu
dibicarakan urf atau adat secara umum. Namun sudah dijelaskan bahwa urf yang
sudah diambil oleh syara’ dan ditolak oleh syara’ tidak perlu diperbincangkan
lagi kehujahannya.
2.5 Syarat penggunan Maslahah
Mursalah
Para ahli ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan ,tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat –syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah ,syarat-syarat itu adalah:
1. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yang berdasarkan akal (Waham=sangkaan),yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan.
2. Mashlih mursalah hanya berlaku dalam bidang muamalah bukan
pada bidang ubudiah.
3. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah itu
harus kemaslahatan untuk umum,bukan untuk perorangan atau golongan.
4. Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’ atau
ijma’.
5. Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum muslimin untuk
mempergunakan satu musyaf ,menyiarkannya dan kemudian membakar
lembaran-lembaran yang lain.
6. Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang banyak yang
membunuh seseorang.
7. Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.
7. Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.
BAB III
3.1 Kesimpulan
Maslahah
mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan
memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih
maslahah.
Obyek
maslahah mursalah berlandaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus
diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara
ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak
terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan
hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
DAFTAR PUSAKA
Prof. Abdul Wahhab Khallaf . Ilmu Ushul Fiqih , 1994
Drs.Suansar Khatib,SH.M.AG . Ushul Fiqh , 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar