BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang
Satuan pendidikan atau yang biasa
kita sebut sekolah adalah institusi atau lembaga untuk belajar dan mengajar
serta tempat untuk menerima dan memberi pelajaran. Dalam pengelolannya, sekolah
memerlukan adanya monitoring dan evaluasi guna mencapai tujuan dari pendidikan
agar prosesnya dapat terlaksana dengan baik. Monitoring dan evaluasi merupakan
bagian integral dari pengolahan
pendidikan, baik di tingkat mikro (sekolah), meso (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Propinsi), maupun makro (Departemen). Hal ini didasari oleh
pemikiran bahwa dengan monitoring dan evaluasi, kita dapat mengukur tingkat
kemajuan pendidikan pada tingkat sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Dinas Pendidikan Propinsi, dan Departemen.
Tanpa pengukuran, tidak ada alasan
untuk mengatakan apakah suatu sekolah
mengalami kemajuan atau tidak. Monitoring dan evaluasi, pada umumnya menghasilkan
informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang bermanfaat adalah monitoring dan evaluasi yang menghasilkan
informasi yang cepat, tepat, dan cukup untuk pengambilan keputusan. Dari
definisi dan ringkasan tersebut tentu memunculkan pertanyaan bagaimana sistem
pengelolaan sekolah serta bagaimana cara memonitor dan mengevaluasi
pengelolaan sekolah sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya? Berikut akan
dijelaskan mengenai materi tentang monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan
pendidikan.
1.2 Rumusan masalah
1.
Bagaimana
pengelolah satuan pendidikan?
2.
Apa
pengertian monitoring dan evaluasi?
3.
Bagaimana
monitoring dan evoluasi pengelolah satuan pendidikan?
4.
Apa tujuan
monitoring dan evoluasi dalam pengelolahan satuan pendidikan?
1.3 tujuan masalah
1.
Bagaimana pengelolah
satuan pendidikan?
2.
Apa
pengertian monitoring dan evaluasi?
3.
Bagaimana
monitoring dan evoluasi pengelolah satuan pendidikan?
4.
Apa tujuan
monitoring dan evoluasi dalam pengelolahan satuan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengelolaan
Satuan Pendidikan
Proses
penyelenggaraan sekolah merupakan kiat manajemen sekolah dalam mengelola
masukan-masukan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan (output
sekolah). Proses berlangsungnya sekolah pada intinya adalah berlangsungnya
pembelajaran yaitu terjadinya interaksi antara siswa dengan guru yang didukung
oleh perangkat lain sebagai bagian dari proses pembelajaran. Daya dukung
tersebut adalah satu kesatuan aksi yang menciptakan sinergi proses belajar
mengajar, yaitu:
1.
Proses
kepemimpinan yang menghasilkan keputusan-keputusan kelembagaan, pemotivasian
staf, dan penyebaran inovasi.
2.
Proses
manajemen yang menghasilkan aturan-aturan penyelenggaraan, pengelolaan kelembagaan,
pengelolaan program, pengkoordinasian kegiatan, memonitoring, dan evaluasi.
Kepemimpinan
sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh sekolah antara lain: adanya kepala
sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal satu wakil kepala sekolah yang dipilih
secara demokratis, kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku) sekolah, dan terdapat pendelegasian sebagian tugas
dan kewenangan kepada wakilnya.Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan
program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan
program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.Selain itu,
pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan
pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
keuangan, dan pembiayaan. Disamping itu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan
budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat.
Sebagaimana
juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun
2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa,
“Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang
berlaku secara nasional.”Standar perencanaan program sekolah meliputi: rumusan
visi sekolah, misi sekolah, tujuan sekolah, dan rencana kerja sekolah.Dalam
standar pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi
beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
a)
Kepemilikan
pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis,
b)
Struktur
organisaisi sekolah,
c)
Pelaksanaan
kegiatan,
d)
Bidang
kesiswaan,
e)
Bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran,
f)
Bidang
pendidik dan tenaga kependidikan,
g)
Bidang
sarana dan prasarana,
h)
Bidang
keuangan dan pembiayaan,
i)
Budaya dan
yang berlaku secara nasional lingkungan sekolah,
j)
Dan peran
serta masyarakat dan kemitraan.
2. 2 Pengertian Monitoring dan
Evaluasi
1.
Pengertian
monitoring dan evaluasi
Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan
pengukuran kemajuan atas objektif program atau memantau perubahan yang fokus
pada proses dan keluaran. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita
lakukan dan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan. sendangkan
evoluasu Evaluasi adalah suatu proses sistemik untuk mengetahui tingkat
keberhasilan suatu program. Dalam bidang pendidikan, Ralph Tyler (1950)
mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk
menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah
tercapai. Proses evaluasi bukan sekedar untuk mengukur sejauh mana tujuan
tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan. Evaluasi memerlukan desain
studi atau penelitian, dan terkadang membutuhkan kelompok kontrol atau kelompok
pembanding. Evaluasi melibatkan pengukuran seiring dengan berjalannya waktu.Kaitan
dan perbedaan monitoring dan evaluasi Kaitan antara monitoring dan evaluasi
adalah, evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang digunakan untuk
kontribusi program. Monitoring bersifat spesifik program, sedangkan evaluasi
tidak hanya dipengaruhi oleh program itu sendiri, melainkan varibel-varibel
dari luar. Berikut adalah tabel yang memuat perbedaan antara monitoring dan
evaluasi:
|
Monitoring
|
Evaluasi
|
Waktu
|
Terus menerus
|
Akhir setelah program
|
Apa yang diukur
|
Output dan proses, tetapi
sering fokus ke input,
kegiatan, dan kondisi/asumsi.
|
Dampak jangka panjang, kelangsungan.
|
Siapa yang terlibat
|
Umumnya orang dalam
|
Orang luar dan dalam
|
Sumber informasi
|
Sistem rutin, survey kecil, dokumen
internal, dan laporan.
|
Dokumen internal dan
eksternal, laporan tugas, dan riset evaluasi.
|
Pengguna
|
Manajer dan staf
|
Manajer, staf, donor, klien,
organisasi lain.
|
Penggunaan hasil
|
Koreksi minor program (feedback)
|
Koreksi mayor program, perubahan
kebijakan, strategi, masa mendatang, termasuk penghentian
program.
|
2.3 Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Satuan Pendidikan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan
sebelumnya mengenai pengelolaan satuan pendidikan dan pengertian monitoring dan
evaluasi, maka kini
akan dibahas mengenai monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan.Monitoring
dan evaluasi sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan
eksternal. Yang dimaksud dengan monitoring dan evaluasi internal adalah yang dilakukan oleh sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran sasaran yang telah ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan
catatan bagi penyusunan program selanjutnya. Sedangkan
monitoring dan evaluasi eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah,
misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk
rewards system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim
kompetisi sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan
sistem yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.
a)
Pegawas
Satuan PendidikanKemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak
untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada
pengelola dan penanggung jawab pendidikan. Dalam hal ini termasuk pengawas
satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan
pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi
teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar
dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka
kreditnya). Pengawas mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan tertentu dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan
kepala sekolah, inovator, konselor, motivator, kolaborator, dan asesor.Bentuk
kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan
melakukan pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi). Setiap pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana
program pengawasan. Program pengawasan terdiri dari: program pengawasan
tahunan, program pengawasan semester, rencana kepengawasan manajerial (RKM),
dan rencana kepengawasan akademik (RKA).
Tugas
|
Pengawasan Akademik
|
Pengawsan Manajerial
|
1. Monitoring
|
1. Prosesdanhasil belajar siswa.
2. Penilaian hasil belajar.
3. Ketahanan Pembelajaran.
4. Standar Mutu hasil belajar siswa.
5. Pengembangan profesi guru.
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar.
7. Penjaminan/ standar mutu pendidikan.
8. Penerimaan siswa baru.
9. Rapat guru dan staf skolah.
10. Hubungan sekolah dengan masyarakat.
11. Pelaksanaan ujian sekolah.
12. Program program pengembangan sekolah.
13. Administrasi sekolah.
|
8.
Manajemen sekolah.
|
2.
Supervisi
|
|
|
3.
Evaluasi / Penilaian
|
|
|
4. Pembinaan/Pengembangan
|
|
|
5. Pelaporan dan tindak
lanjut
|
|
Berikut adalah tabel tugas pengawas
satuan pendidikan:
- Standar Pengelolaan
Adanya
monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah diperlukan untuk membentuk
sekolah yang efektif, sehingga telah ditetapkan suatu standar. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sehingga dalam hal ini,
pengelolaan satuan pendidikan akan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan.Berikut adalah standar monitoring dan evaluasi yang harus dipenuhi
dan dilaksanakan oleh sekolah: Aspek-aspek program pengawasan,
1.
Evaluasi
diri,
2.
Evaluasi dan
pengembangan,
3.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan,
4.
Serta akreditasi sekolah.
Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan
evaluasi yang transparan. Evaluasi, pengembangan, dan pejaminan mutu dalam
penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah menitik beratkan pada
kegiatan di bawah ini:
1.
Menerapkan
standar berbasis data,
2.
Meningkatkan
otonomi sekolah,
3.
Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu,
4.
Melaksanakan
sistem penjaminan mutu,
5.
Dan
melakukan evaluasi berkelanjutan.
Untuk
menciptakan pengelolaan manajemen sekolah yang baik, tentu juga harus
memperhatikan proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Dalam proses
pengelolaan pendidikan di sekolah juga harus memiliki standar. Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Bab I Pasal 1 butir 1).
- Komponen Sekolah yang Harus Dimonitoring
Setiap
satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang harus selalu dimonitor yang
mengatur tentang:
1.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus,
2.
Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan,
3.
Struktur
organisasi satuan pendidikan,
4.
Pembagian
tugas di antara pendidik,
5.
Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan,
6.
Peraturan
akademik,
7.
Tata tertib
satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan
dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
8.
Kode etik
hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan
antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat,
9.
Serta biaya
operasional satuan pendidikan.
- Monitoring Rencana Kerja Tahunan
Setiap
satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan
penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang
meliputi masa 4 tahun, yaitu:
1.
Kalender pendidikan/akademik
yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler,
dan hari libur.
2.
Jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3.
Mata
pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap,
dan semester pendek bila ada.
4.
Penugasan pendidik pada mata pelajaran atau
mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5.
Buku teks
pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6.
Jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7.
Pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.
8.
Program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9.
Jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi
satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan
pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
10. Jadwal rapat
Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi.
11. Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan
pendidikan untuk masa kerja satu tahun.
12. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja
satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
2.
Monitoring
Program Sekolah
Selanjutnya
adalah monitoring program yang harus dilaksanakan sekolah, antara lain:
1.
Menyusun
pedoman sekolah,
2.
Menetapkan struktur oranganisasi sekolah,
3.
Melaksanakan
kegiatan sekolah,
4.
Melaksanakan pembinaan kesiswaan,
5.
Melaksanakan kegiatan kurikulum dan
pembelajaran,
6.
Mengeloa
Pendidik dan tenaga kependidikan,
7.
Mengelola sarana dan prasarana,
8.
Mengelola
keuangan dan pembiayaan
9.
Mengelola
budaya
10. Mengelola
lingkungan
11. Mengelola kerja sama kemitraan
12. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah
13. Komponen plus
Semua
pedoman dan rencana kerja tersebut menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan. Selain pengawas sekolah, kepala sekolah disini memiliki wewenang
untuk selalu mengawasi jalannya proses pengelolaan pendidikan di sekolah. Untuk
itu, selain ada monitor terhadap target kinerja pengawas juga harus ada monitor
terhadap indikator target kinerja sekolah untuk meningkatkan mutu standar
pengelolaan dengan indikator operasional sebagai berikut:
- Indikator target kinerja pengawas:
1.
Melaksanakan
tugas sesuai jadwal pelaksanakan tugas dengan jadwal yang disepakati bersama
dengan sekolah,
2.
Memiliki
bukti kehadiran,
3.
Mendapatkan data profil penerapan standar pengelolaan sekolah binaan melalui
pengisian instrumen penjaminan mutu kinerja,
4.
Mengelola
sistem informasi kinerja pembinaan,
5.
Dan
melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Dinas Pendidikan.
- Indikator target kinerja sekolah
Melalui
kegiatan supervisi, sekolah meningkatkan kinerja dalam meningkatkan mutu dan
melaksanakan penjaminan mutu standar pengelolaan dengan indikator operasional
sebagai berikut:
1.
Menerapkan
standar berbasis data:
·
Melakukan
evaluasi kinerja,
·
Mengolah
data hasil evaluasi kinerja,
·
Mengelola
data kinerja yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah,
·
Menafsirkan
hasil evaluasi,
·
Menggunakan
hasil evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu,
2.
Meningkatkan
otonomi sekolah:
·
Menetapkan
keputusan bersama,
·
Meningkatkan
akurasi keputusan berbasis data,
·
Menetapkan
target mutu dengan dasar pertimbangan hasil evaluasi,
·
Menetapkan
standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan,
·
Mensosialisasikan data secara trasparan,
3.
Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu:
·
Menetapkan
indikator pencapaian target,
·
Menetapkan
kriteria minimal pencapai target,
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas mengajar dilaksanakan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar, yaitu pada batasan mana sebaiknya guru mengimplementasikan
dan melaksanakan model pengajaran dan bagaimana siswa mencapai hasil
belajar. Ini merupakan contoh evaluasi yang menekankan pada kualitas hasil
belajar siswa di sekolah. Dalam konteks pendidikan, monitoring adalah
suatu proses pemantauan untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Jadi, fokus monitoring adalah pemantauan pada
pelaksanaan pengelolaan sekolah, bukan pada hasilnya. Tepatnya, fokus
monitoring adalah pada komponen proses pengelolaan sekolah, baik menyangkut
proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program,
maupun pengelolaan proses belajar mengajar.
Sedangkan
evaluasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil
pengelolaan sekolah. Jadi, fokus evaluasi adalah pada hasil pengelolaan.
Informasi hasil ini kemudian dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Jika hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, berarti pengelolaan
sekolah berlangsung efektif. Sebaliknya, jika hasil tidak sesuai dengan sasaran
yang telah ditetapkan, maka pengelolaan sekolah dianggap tidak efektif atau
gagal. Monitoring dan evaluasi satuan pendidikan memberikan manfaat baik
bagi siswa atau peserta pendidikan, pengajar maupun manajemen, serta
pengelolaan satuan pendidikan. Dari sisi pendidik, hasil evaluasi dapat
digunakan sebagai umpan balik untuk menetapkan upaya upaya meningkatkan
kualitas pendidikan.
2.4 Tujuan Monitoring, Evaluasi dan Evaluator
1)
Tujuan
Monitoring dan Evaluasi
Dalam melaksanakan proses monitoring dan evaluasi penglolaan satuan pendidikan, tentu ada tujuan di
dalamnya. Tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi dalam mengelola
sekolah antara lain: Untuk kepentingan pengambilan keputusan, misalnya
tentang akan digunakan atau tidaknya suatu sistem, strategi atau metode.
2)
Penelitian
evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan data secara sistematis guna membantu
para pengambil keputusan. Para peneliti evaluasi yakin bahwa hasil kerjanya
akan bermanfaat bagi para pengambil keputusan dalam mengambil keputusan yang
lebih baik jika dibandingkan dengan apabila tidak ada penelitian yang
dilakukan.
3)
Untuk
menyempurnakan program, kelayakan program, program dilanjutkan atau dihentikan,
diubah atau diganti.
4)
Sedangkan
Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin (2004) menyatakan bahwa ada dua macam
tujuan evaluasi yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Tujuan umum diarahkan pada
program secara keseluruhan, sedangkan tujuan khusus diarahkan pada
masing-masing komponen.
Hasil
monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan
pelaksanaan pengelolaan sekolah. Sedangkan hasil evaluasi dapat memberikan
informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan
komponen pengelolaan sekolah, baik pada konteks, input, proses, output, maupun
outcome-nya.
A.
Tuntutan
Terhadap Pengawas
Agar dapat
melakukan tugasnya, maka seorang evaluator atau pengawas dituntut untuk mampu
mengenali komponen-komponen program. Program kerja yang dianggap sebagai
perwujudan kinerja dan pengembangan sumber daya pengurus dalam menjalankan
perannya. Dengan mengelolanya secara wajar dan berhasil, akan dapat membantu
meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah sekitar sekolah.Karena itu,
ketika program yang ada di sekolah tersebut tidak memperlihatkan hasil yang
maksimal, maka diperlukan evaluasi terhadapnya. Pendapat-pendapat tersebut
dapat digolongkan ke dalam dua tujuan pokok, yakni sebagai penyempurnaan
program yang biasanya disebut formatif dan untuk memutuskan apakah program
diteruskan atau dihentikan, yang sering disebut sumatif.
Kegiatan
monitor dan evaluasi program tidak hanya ingin melanjutkan program, tetapi juga
menghentikan program. Disamping meningkatkan prosedur-prosedur pelaksanaannya,
mengalokasikan sumber-sumber kelemahan, tetapi juga menentukan strategi serta
teknik-teknik tertentu untuk memperbaiki program di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar