RESUME HUKUM ARBITRASE
SUBJEK DAN OBJEK ARBITRASE
A. Pengertian
Subjek Arbitrase
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pasal 1 ayat 2
mengatakan yang dimaksud dengan subjek arbitrase yaitu “Para pihak adalah
subjek hukum baik menurut hukum perdata maupun pidana”. Dalam pasal 1 ayat 3
menyebutkan bahwa perjanjiaan arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjiaan tertulis yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjiaan arbitrase
resendiri yang dibuat para pihak setelah
timbul sengketa”.
Jadi
yang dimaksud subjek arbitrase disini ialah para pihak yang terlibat dalam
sengketa perjanjiaan arbitrase untuk mencari penyelesaian sengketa diluar
pengadilan dengan bantuan arbitrase atau lembaga arbitrase.
Adapun
pihak-pihak tersebut ialah :
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiaan sengketa melalui arbitrase (pasal 1 ayat 5).
- Termohon ialah pihak lawan dari pemohon dalam penyelesaiaan sengketa melalui arbitrase (pasal 1 ayat 6).
- Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (pasal 1 ayat 7). Yang dapat dipilih oleh pihak sebagai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI aatu memiliki sertifikat ADR/arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter beradasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.[1]
- Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa (Pasal 1 ayat 8)[2]. Lembaga arbitrase ini hampir mirip dengan lembaga peradilan dimana lembaga ini dapat pula memutuskan suatu sengketa tidak hanya itu saja, keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini memiliki kekuatan yang sama pula seperti lembaga peradilan dimana keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding)
B. Pengertian Objek
Abitrase
Objek
perjanjian arbitrase adalah sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan
melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
lainnya. Menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999
(“UU Arbitrase”) menyebutkan bahwa objek perjanjiaan abitrase hanyalah meliputi
sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun
kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain:
- Perniagaan,
- Perbankan,
- Keuangan,
- Penanaman modal,
- Industri dan
- hak milik intelektual.
Sementara
itu Pasal 5 ayat (2) UU Arbitrase disebutkan bahwa “sengketa-sengketa yang
dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang
menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian”,
sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851
s/d 1854. Maka dapat dikatakan bahwa kompetensi arbitrase adalah sengketa di
bidang perdagangan dan mengeni hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dapat diadakan perdamaiaan.[3]
[1] Arbiter Badan Arbiter Nasional Indonesia,
Internet Online, Sabtu, 5 September 2009.
[2]
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
[3] Bambang
Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Gama Media, 2008), h.114
Tidak ada komentar:
Posting Komentar